Thursday, 22 September 2016

CONTOH RESUME penjelasan tentang ADMINISTRASI DI PERGURUAN TINGGI




Nama               : Nurul
Jurusan            : Tekhnik Arsitektur/S1
Stambuk          :

A. Pembuka
            Assalamualaikum war.wab. puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa, yang mana telah memberikn kita nikmat dan kesehatan sehingga dapat menyusun resume ini.
            Apa itu PERGURUAN TINGGI? Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik pengguruan tinggi disebut MAHASISWA, sedangkan tenaga pengajar disebut DOSEN. Di indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dn Universitas. Perguruan tinggi dapat menyeenggarakan pendidikan akademik, provesi, dan vokasi program pendidikan diploma (D1,D2,D3,D4), sarjana (S1), Magister(S2),  Doktor(S3), dan spesialis. Universitas,Institut, dan sekolah tinggi yang memiliki progrram doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan ( Doktor honoris causa ) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi, kemasyarakatan,keagamaan,kebudayaan, atau  seni. Guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif beerja sebagai pendidik diperguruan tinggi.
            Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di indonesia dilakukan oleh kementrian Riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat esellon dibawah Menteri  Riset, Tekhnologi, dan pendidikan Tinggi. Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementrian atau lembaga pemerintah nonkementrian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya sekolah tinggi Akuntansi Negarayang dikelola oleh kementrian keuangan.
            Selanjutnya, berdasarkan UU yang berlaku (1), setiap perguruan tinggi di indonesia harus memiliki Badan Hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dandapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
            Pada 31 maret 2010, UU no.9 Tahun 2009 dibatalkan oleh mahkama konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
            Undang-Undang No.12 tahun 2012 menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia.
B. ISI
1. Apa itu UKT? UKT adalah singakatan dari Uang Kulliah Tunggal, ialah uang yang dibayar  mahasiswa setiap semesternya sesuai dengan kondisi ekonominya. Yang artinya tidak ada lagi uang pangkal (uang yang dibayarkan dalam jumlah besar pada saat awal masuk perguruan tinggi). Pembayaran tiap semester dibayar sesuai dengan kategori UKT. UKT di berlakukan atas dasar surat Edaran Dirjen Dikti nomor: 97/E/KU/2013 dimana direktorat jenderal pendidikan tinggi menginstrusikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di indonesia agar menghapus uang pangkal dan memberlakukan sistem uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru 2013/2014. Surat edaran ini keluar atas dasar UU no.12 tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi antara lain mengatur pembiayaan pendidikan tinggi. (sumber: Hamzah muhammad hafiq- staff BEM UGM).
2. Tujuan dibentuknya sistem ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah akses Pendidikan Tinggi bagi seluruh rakyat dengan menghilangkan segala bentuk tambahan biya pendidikan tinggi seperti uang pangkal, uang bangunan, uang administrasi, uang wisuda dan lain lain yang sulit pengendaliannya oleh negara. Harapannya, setelah segala macam biaya tambahan itu dihapuskan maka biaya seluuh mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi akan berkurang dan tercapailah tujuan yang di idam-idamkan yakni pendidikan bagi semua.
3. Bagaimana penerapan UKT di UNIVESITAS anda? Menurut saya penerapan UKT di UNTAD belumlah maksimal. Karena masih ada sebagian yang menyimpang dari tujuan UKT itu sendiri. Misalnya adanya biaya-biaya tambahan dan biaya lainnya. Seperti pembebanan terhadap MABA SMMPTN pada tes kesehatan. Bukankah itu termasuk menyimpang dari tujuan awal UKT itu sendiri?
4.  Saya termasuk pembayar UKT kategori III. Untuk saintek rp.1.798.000,00
5. Saya tidak termasuk penerima Bidikmisi

C. Kesimpulan
1. Saya setuju dengan adanya UKT tersebut, karena dengan adanyaUKT mahasiswa/i sangat terbantu. Biaya kuliah dapat terjangkau dengan adanya pengkategorian ukt. Serta dapat memberikan keringanan dan kemudahan untuk biaya kuliah dan dapat membuat simpel proses pembayarannya. Dengan sekali membayar/semester tanpa biaya apapun lagi.
2. seharusnya perguruan tinggi itu harus menunjang sarana dan prasarana yang baik sehingga menghasilkan SDM yang bermutu dan berkualitas agar dapat diharapkan bisa memajukan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik lagi. Dan juga memperhatikan mahasiswa/i yang pantas untuk diberikan beasiswa/bidikmisi (kurang mampu dan berprestasi), sehingga beasiswa/bidikmisi tidak salah sasaran.

D. Saran/Penutup
1. Saran saya adalah agar penerapan dan pelaksanaan UKT disetiap UNIVRSITAS, khususnya UNTAD agar tepat asaran. Sehingga tidak adanya pungutan-pungutan tambahan yang dapat memberatkan mahasiswa/i.
Sekian resume dari saya. Mohon maaf bila ada salah kata dan tidak sesuai dengan harapan. Assalamualaikum.war.wab. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment

TERIMA KASIH