Nama : Nurul
Jurusan :
Tekhnik Arsitektur/S1
Stambuk :
A. Pembuka
Assalamualaikum
war.wab. puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa, yang mana
telah memberikn kita nikmat dan kesehatan sehingga dapat menyusun resume ini.
Apa
itu PERGURUAN TINGGI? Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi. Peserta didik pengguruan tinggi disebut MAHASISWA, sedangkan
tenaga pengajar disebut DOSEN. Di indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk
akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dn Universitas. Perguruan tinggi
dapat menyeenggarakan pendidikan akademik, provesi, dan vokasi program
pendidikan diploma (D1,D2,D3,D4), sarjana (S1), Magister(S2), Doktor(S3), dan spesialis.
Universitas,Institut, dan sekolah tinggi yang memiliki progrram doktor berhak
memberikan gelar doktor kehormatan ( Doktor honoris causa ) kepada setiap
individu yang layak memperoleh penghargaan berkenan dengan jasa-jasa yang luar
biasa dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi, kemasyarakatan,keagamaan,kebudayaan,
atau seni. Guru besar atau profesor
hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif beerja sebagai pendidik
diperguruan tinggi.
Pengelolaan
dan regulasi perguruan tinggi di indonesia dilakukan oleh kementrian Riset, teknologi,
dan pendidikan tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat esellon
dibawah Menteri Riset, Tekhnologi, dan
pendidikan Tinggi. Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh
kementrian atau lembaga pemerintah nonkementrian yang umumnya merupakan
perguruan tinggi kedinasan, misalnya sekolah tinggi Akuntansi Negarayang
dikelola oleh kementrian keuangan.
Selanjutnya,
berdasarkan UU yang berlaku (1), setiap perguruan tinggi di indonesia harus
memiliki Badan Hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil
dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dandapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada
31 maret 2010, UU no.9 Tahun 2009 dibatalkan oleh mahkama konstitusi dan seluruh
perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi
perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang
No.12 tahun 2012 menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di
Indonesia.
B. ISI
1.
Apa itu UKT? UKT adalah singakatan dari Uang Kulliah Tunggal, ialah uang yang
dibayar mahasiswa setiap semesternya
sesuai dengan kondisi ekonominya. Yang artinya tidak ada lagi uang pangkal
(uang yang dibayarkan dalam jumlah besar pada saat awal masuk perguruan tinggi).
Pembayaran tiap semester dibayar sesuai dengan kategori UKT. UKT di berlakukan
atas dasar surat Edaran Dirjen Dikti nomor: 97/E/KU/2013 dimana direktorat
jenderal pendidikan tinggi menginstrusikan kepada seluruh pimpinan Perguruan
Tinggi Negeri di indonesia agar menghapus uang pangkal dan memberlakukan sistem
uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru 2013/2014. Surat edaran ini keluar atas
dasar UU no.12 tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi antara lain mengatur
pembiayaan pendidikan tinggi. (sumber: Hamzah muhammad hafiq- staff BEM UGM).
2.
Tujuan dibentuknya sistem ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah akses
Pendidikan Tinggi bagi seluruh rakyat dengan menghilangkan segala bentuk
tambahan biya pendidikan tinggi seperti uang pangkal, uang bangunan, uang
administrasi, uang wisuda dan lain lain yang sulit pengendaliannya oleh negara.
Harapannya, setelah segala macam biaya tambahan itu dihapuskan maka biaya
seluuh mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi akan berkurang dan
tercapailah tujuan yang di idam-idamkan yakni pendidikan bagi semua.
3.
Bagaimana penerapan UKT di UNIVESITAS anda? Menurut saya penerapan UKT di UNTAD
belumlah maksimal. Karena masih ada sebagian yang menyimpang dari tujuan UKT
itu sendiri. Misalnya adanya biaya-biaya tambahan dan biaya lainnya. Seperti
pembebanan terhadap MABA SMMPTN pada tes kesehatan. Bukankah itu termasuk
menyimpang dari tujuan awal UKT itu sendiri?
4. Saya termasuk pembayar UKT kategori III.
Untuk saintek rp.1.798.000,00
5.
Saya tidak termasuk penerima Bidikmisi
C.
Kesimpulan
1.
Saya setuju dengan adanya UKT tersebut, karena dengan adanyaUKT mahasiswa/i
sangat terbantu. Biaya kuliah dapat terjangkau dengan adanya pengkategorian
ukt. Serta dapat memberikan keringanan dan kemudahan untuk biaya kuliah dan
dapat membuat simpel proses pembayarannya. Dengan sekali membayar/semester
tanpa biaya apapun lagi.
2.
seharusnya perguruan tinggi itu harus menunjang sarana dan prasarana yang baik
sehingga menghasilkan SDM yang bermutu dan berkualitas agar dapat diharapkan
bisa memajukan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik lagi. Dan juga
memperhatikan mahasiswa/i yang pantas untuk diberikan beasiswa/bidikmisi
(kurang mampu dan berprestasi), sehingga beasiswa/bidikmisi tidak salah
sasaran.
D. Saran/Penutup
1. Saran saya adalah agar penerapan dan pelaksanaan
UKT disetiap UNIVRSITAS, khususnya UNTAD agar tepat asaran. Sehingga tidak
adanya pungutan-pungutan tambahan yang dapat memberatkan mahasiswa/i.
Sekian resume dari saya. Mohon maaf bila ada salah
kata dan tidak sesuai dengan harapan. Assalamualaikum.war.wab. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment
TERIMA KASIH